”Konsentrasi kita ke desa-desa yang terparah daerah banjir. Pola pelayanannya, laporan dari pemerintah desa setempat,” terangnya.
Menurut Kasrum, pelayanan adminduk bagi korban banjir ini biasanya baru digelar 11 hingga 14 hari pasca banjir. Sebab, saat ini masyarakat yang terdampak banjir masih berkonsentrasi membersihkan rumah dan harta mengurus harta benda mereka.
“Kalau sudah betul-betul kering pasca banjir warga tetap akan memeriksa dokumen- dokumen mereka. Karena kita mesti lihat dulu, karena nantinya masyarakat akan konsentrasi untuk pembersihan rumah dulu setelah air surut,” ungkapnya.
Namun sampai kini, pihaknya belum menerima laporan kehilangan surat-surat maupun dokumen kependudukan dari warga korban banjir. Maka dari itu, pihaknya menilai layanan Adminduk ke warga sementara ini masih belum bisa untuk dilakukan, tapi kalau sudah ada data atau laporan dari Kepala Desa itu langsung kita buatkan.
“Belum ada warga di daerah banjir yang melapor kehilangan. Apalagi banjir tahun ini parah tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Pewarta : Yustus