“Menurut informasi pengirim paket tersebut berada di Kalimantan Utara. Hingga saat ini pun sudah ada 4 (empat) orang saksi yang sudah diperiksa dan diambil keterangannya, selanjutnya akan dilakukan pengembangan-pengembangan terhadap perkara ini,” bebernya.
Diketahui saat ini Polda Sulsel bersama masyarakat berharap, pelaku yang terlibat dalam kasus ini, perlu diungkap dari awal hingga akhir. Polres Barru tentu tidak bekerja sendiri, karena juga di ‘backup’ oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Tersangka Tindak Pidana Narkoba MZN kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saya pun berharap, tidak hanya berhenti di pasal ini saja, saya minta kasus ini dikembangkan lagi untuk membuka jaringannya atau mengikuti jalur uangnya,” ucap Kapolda.
Penyidik tentu punya metode-metode tersendiri untuk mengungkap pelaku lainnya. Sedangkan ancaman hukuman yang akan diterima oleh tersangka adalah minimal 5 (lima) tahun, paling lama seumur hidup, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H, menandaskan.(Hdr)