PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan bertarung di Pilkada Soppeng Tahun 2024 melalui jalur independen atau perseorangan , harus didukung minimal 18.189 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jumlah tersebut paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada Pemilu sebelumnya dan termuat dalam DPT Kabupaten Soppeng yaitu sebanyak 181.890 .
Pemasukan berkas jalur perseorangan dijadualkan pada tanggal 08 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024,ungkap Haswinardi Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Soppeng kepada pedomanrakyat.co.id di ruang kerjanya Rabu 08 Mei 2024 kemarin .
Saat mendaftar sudah harus mencamtumkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di format KPU disertai KTP dan pernyataan dukungannya .
Hal tersebut jelas Haswinardi diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur ,Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati . Apabila nantinya saat diverifikasi faktual ditemukan KTP ganda atau ada dari TNI,Polri dan ASN yang tidak dibolehkan UU maka data dukungan harus ditambah dua kali lipat.