PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang hingga 12 Mei 2024 sebagai batas akhir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon melalui jalur Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, telah menerima satu pendaftar Bakal Paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.
Bakal Paslon Perseorangan tersebut yakni H Bustan dan Untung Pawittoi. Mereka melakukan pendaftaran sebagai bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tanpa dukungan partai politik di kantor KPU Pinrang, Minggu (12/5) malam.
Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pinrang, Edy Sofyan, Senin (13/5).
“Benar. Kami sudah menerima berkas dokumen pendaftaran H Bustan berpasangan dengan Untung Pawittoi sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang melalui jalur perseorangan," kata Edy.
Edy menyebut, pihaknya juga telah menerima sejumlah berkas fisik sebagai syarat dukungan untuk mendaftar sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding sebelumnya mengungkapkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Pinrang telah membuka layanan pendaftaran paslon jalur perseorangan sejak 8 - 12 Mei 2024.
Hingga pukul 23.59 tanggal 12 Mei 2024, kata Ali, hanya satu Bakal Paslon Persorangan yang menyerahkan dokumen dukungan fisik Model B.1-KWK-Perseorangan ke KPU sebagai syarat dukungan minimal bagi Calon perseorangan, yaitu sebanyak 25.073 dan tersebar di minimal 7 kecamatan di Pinrang.
"Ini berdasarkan surat Ketua KPU RI nomor 707/PL.02.2-SD/5/2024 tertanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam bentuk Fisik dan Digital," kata Ali.
Menindaklanjuti surat tersebut, pihak KPU menerima dan memeriksa dokumen fisik yang dibawa Bakal Paslon tersebut untuk mengetahui keterpenuhan syarat minimal dukungan calon perseorangan.
Ali mengatakan, Dokumen fisik Dukungan yang diserahkan Bakal Paslon Bupati H Bustan ini merupakan kelengkapan syarat dukungan digital yang sebelumnya telah diupload di laman website Silonkada.
Seperti diketahui, Bakal Paslon Persorangan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, H Bustan dan Untung Pawittoi pada 10 Mei 2024 lalu telah memiliki akun resmi dan membuka akses di Silonkada (Sistem Informasi Calon Kepala Daerah) KPU serta telah mengunggah dokumen dukungannya dalam Silonkada tersebut.
Setelah melalui pemeriksaan, baik dokumen dukungan berbentuk fisik maupun dokumen dukungan digital melalui Silonkada, yaitu 13.668 fisik dan 12.398 dukungan di Silonkada dengan jumlah total dukungan sebanyak 26.066 dan sebaran di 12 Kecamatan, Pihak KPU menyatakan syarat jumlah dukungan Bakal Paslon H Bustan dan Untung Pawittoi telah terpenuhi.
Namun, Bakal Paslon tersebut tetap diwajibkan untuk melanjutkan mengupload dukungan pada Silonkada minimal sama atau lebih banyak dari yang telah diterima KPU Pinrang selama 3 x 24 jam terhitung sejak diterimanya Tanda Penerimaan dan BA Penerimaan dari KPU Pinrang.
"Jika sudah terpenuhi, maka selanjutnya kami akan lakukan verifikasi akan kebenaran dokumen dukungan itu, termasuk verifikasi faktual nantinya, sebelum Bakal Paslon tersebut dinyatakan resmi menjadi Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024. Kita masih berproses dulu," kunci Ali. (busrah)