Aksi DPO ini Berakhir Ditangan Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejari Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar, melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa lalu (22/05/2024) sekira pukul 14.35 Wita, di Jalan Kubui Dg Tutu Nomor 115, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Takalar.

Terpidana atas nama Hamsari Aswar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Secara Berlanjut”sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah SH, MH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 718 K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023 atas nama terpidana Hamsari Aswar yang menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Secara Berlanjut”, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terpidana segera ditahan.

Lanjutnya, terpidana tersebut sudah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Namun menurut Alamsyah, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan dirinya menghilang dari alamat domisili dan telah dilakukan upaya pencarian dan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar dengan fokus melakukan pencarian ke beberapa tempat yaitu rumah tempat tinggal Terpidana dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keberadaan Terpidana.

“Setelah dilakukan penangkapan DPO selanjutnya terpidana di bawa ke Lapas Kelas IA Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung,” kata Alamsyah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Semarak Budaya di Hari Jadi Gowa ke-704, Anak TK Sipakalebbi Kenakan Baju Adat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kasus Perusakan Kantor DPRD Provinsi dan Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan merilis perkembangan penanganan kasus perusakan dan pembakaran kantor DPRD Provinsi...

Misi Kemanusiaan di Sorowako, KPS dan ELSTAR Dapat Sambutan Hangat Bupati

PEDOMANRAKYAT, SOROWAKO – Kepedulian sosial kembali hadir di tengah masyarakat terdampak bencana. Komunitas Peduli Sosial (KPS) Makassar bersama...

Musprov Taekwondo Sulsel Tertunda, Penjaringan Ketua Umum Ikut Mundur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia Sulawesi Selatan dipastikan tertunda. Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal...

Patroli Skala Besar TNI AD Terus Berjalan, Pastikan Kondusifitas Ibu Kota

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Memasuki hari keempat sejak dimulai Minggu (31/8/2025), TNI Angkatan Darat terus melanjutkan patroli skala besar...