Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar akan terus berupaya dalam melakukan pencarian DPO Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tabur (Tangkap Buronan) sebagai wujud dukungan terhadap fungsi Pemantauan dan Pengamanan terhadap pelaku tindak pidana.
Menanggapi ‘kicauan’ Penasehat Hukum (PH) terpidana Hamsari Aswar, Alamsyah mengungkapkan, putusan kasasi sudah disampaikan kepada terdakwa atau pengacara terdakwa oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) karena menyampaikan putusan kasasi kepada terdakwa dan JPU adalah tugas pihak PN dan hal tersebut telah kami konfirmasi ke PN.
“Silakan konfirmasi ke PN mengenai penyampaian putusan kasasi kepada terdakwa,” bebernya.
Urainya lagi, pihak pengacara juga pertanggal 1 April kemarin sudah diberitahu oleh jaksanya via Whatsapp, kliennya akan kami eksekusi.
“Terpidana Hamsari Aswar setelah tidak memenuhi panggilan JPU otomatis masuk dalam daftar pencarian kami untuk di jemput paksa,” pungkas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah SH, MH via aplikasi telekomunikasi, Jumat (24/05/2025).(Hdr)