Kriminolog UI Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH : Peristiwa Pidana Dalam Kasus Kematian Virendy Adalah Perbuatan Kesengajaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang tewas secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada pertengahan Januari 2023, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (29/05/2024) siang.

Dalam pemeriksaan perkara kali ini, majelis hakim dipimpin Khairul, SH, MH (Ketua PN Maros) yang mengadili dua mahasiswa sebagai terdakwanya yakni Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH yang dihadirkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Namun karena saksi ahli yang juga Dosen Bidang Studi Hukum Pidana di UI Jakarta ini berdomisili di Kota Depok dan berhalangan datang langsung ke PN Maros sebab ada tugas memberikan kuliah yang tak bisa ditinggalkannya, sehingga pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual menggunakan teknologi Video Conference yang menghubungkan 2 lokasi berbeda, yakni di ruang sidang Cakra Gedung PN Maros dan salah satu ruangan di Gedung Kejaksaan Negeri Depok.

Mengawali kesaksiannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim, ahli hukum pidana kelahiran Jakarta 21 Mei 1972 ini dalam pemaparannya menerangkan, peristiwa pidana yang terjadi dalam kasus kematian Almarhum Virendy ini merupakan perbuatan dengan unsur kesengajaan yang dilakukan para terdakwa. “Perbuatan pidana pada peristiwa ini tergolong ‘Dolus Eventualis’ atau kesengajaan dengan sadar kemungkinan,” ujarnya tegas.

Ia lalu menjelaskan, korban diketahuinya sempat mengalami drop sebanyak tiga kali dalam kegiatan Diksar & Ormed ini sebagaimana yang tertuang dalam BAP Kepolisian. Seharusnya para terdakwa langsung bertindak menghentikan aktivitas bersangkutan untuk mengikuti kegiatan tersebut dan berupaya memberikan perawatan atau mencari pertolongan terdekat, bukannya malah menghukum korban yang berakibat hilangnya nyawa.

Baca juga :  Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

Dr. Eva yang mulai dikenal luas setelah menjadi saksi ahli di sidang kasus kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, berpendapat bahwa dalam peristiwa pidana kematian Virendy ini para terdakwa atau pelaku telah bertindak menghampiri resiko yang luar biasa ketimbang alih-alih menghindarinya. Sehingga tindakan demikian tidak dapat digolongkan sebagai kelalaian/kealpaan atau ‘Culpa Lata’ (bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat tindakan seseorang yang kurang berhati-hati).

Menurutnya, rangkaian peristiwa pidana harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh antara sebab dan akibat. Karenanya ia pun secara gamblang menggambarkan bahwa tindak pidana yang terjadi pada kasus kematian Almarhum Virendy adalah perbuatan ‘Dolus Eventualis’. “Ada bentuk hukuman secara fisik yang diberikan kepada korban sehingga bersangkutan kehilangan nyawanya. Dalam hukum pidana hal itu sebagai bentuk atau unsur kesengajaan. Tergolong penganiayaan yang menyebabkan mati. Ini pendapat saya di penyidik,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, hakim Khairul, SH, MH yang memimpin persidangan juga mencecar pertanyaan mengejar soal pertanggungjawaban pidana dimana kegiatan tersebut mendapat rekomendasi dan merupakan kegiatan resmi, apakah pihak institusi juga harus bertanggungjawab ? Ahli pidana dari Universitas Indonesia ini pun menjelaskan bahwa Ia memberi batasan cakupan tindak pidana dimana yang dimaksud dalam konteks kasus kematian Virendy adalah ‘Direct Evidence’ atau bukti langsung yang terkait dengan tindak pidana, terkecuali dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Namun dia tidak menampik soal kewenangan hakim untuk menjatuhkan vonis berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Terdapat perdebatan yang cukup sengit antara salah seorang hakim anggota dengan saksi ahli tersebut. Dimana hakim termaksud mengatakan bahwa korban telah menandatangani surat persetujuan untuk mengikuti kegiatan Diksar & Ormed itu. Kemudian hakim lainnya mempersoalkan mengenai para pelaku yang tidak bersentuhan langsung dengan korban sebab tidak berada di lokasi saat peristiwa pidana ini terjadi.

Baca juga :  Tantangan Pembelajaran Coding dan AI di Sekolah Dasar dan Menengah : Antara Cita-Cita dan Realitas

Menanggapi hal itu, kembali Dr. Eva menegaskan bahwa keseluruhan peristiwa pidana harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh dan bukan bagian yang terpisah-pisah, sehingga argumentasi mengenai surat persetujuan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus pidana. Karena ini merupakan satu rangkaian kegiatan, maka pertanggungjawaban pidana dalam peristiwa kematian Virendy ini harus dilihat dari konteks penyebabnya. Apakah dimulai dari institusi yang mengeluarkan rekomendasi atau izin kegiatan, kemudian pihak yang sudah mengetahui anak itu sakit tetapi malah diberikan hukuman fisik dan tidak pula segera memberikan pertolongan. Apalagi tidak memadai tersedianya sarana dan prasarana kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan itu. Juga posisi terdakwa sebagai ketua organisasi dan ketua panitia meski tidak ada kontak langsung dengan kejadian tersebut.

“Dalam situasi dan kondisi korban sudah tidak sanggup lagi mengikuti kegiatan Diksar & Ormed itu, seharusnya para terdakwa mengambil keputusan untuk menghentikan aktivitasnya, bukan justru memberikan lagi hukuman fisik. Sehingga tampak disini yang dilakukan para terdakwa adalah kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau ‘Dolus Eventualis’, yang mana mereka mengambil keputusan dengan resiko yang luar bisa dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa,” sambungnya.

Setelah memaparkan secara gamblang batasan antara ‘Dolus Eventualis’ dan ‘Culpa Lata’, Wakil Direktur Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia ini juga menjelaskan bahwa mengambil kesimpulan sendiri terhadap kondisi kesehatan korban yang dilakukan terdakwa tak ubahnya Dokter Umum melakukan operasi bedah yang bukan keahliannya sehingga jelas tindakan tersebut merupakan sebuah tindak kesengajaan, beda halnya ketika Dokter Bedah melakukan pembedahan pada pasien dan berupaya mencegah tetapi upaya tersebut tidak cukup sehingga timbulah kelalaian.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...