Kriminolog UI Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH : Peristiwa Pidana Dalam Kasus Kematian Virendy Adalah Perbuatan Kesengajaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Penjelasan itu diberikan Dr. Eva menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum terkait apakah tindakan para terdakwa yang menilai jika korban sudah sehat sehingga masih diberikan lagi kegiatan bahkan hukuman fisik, sementara mereka tidak punya kompetensi di bidang medis. “Orang itu tahu bahwa dirinya tidak punya pengetahuan tentang medis kemudian memberikan penilaian sendiri, ini berarti sengaja. Korban dalam kondisi sakit, harusnya diberikan obat dan disuruh istirahat. Kalau sakitnya berat, segera dibawa ke RS, namun itu tidak dilakukan,” tukasnya.

Ketika menjawab pertanyaan penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH tentang penyebab kematian Virendy sesuai keterangan saksi ahli dokter forensik yang menyebutkan kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena penyumbatan lemak dan korban mempunyai penyakit kronik yang sudah lama, Dr. Eva menyatakan bahwa apakah penyakit tersebut muncul akibat ada penyebab lainnya, hal itu majelis hakim yang bisa menilainya. “Yang jelas, ada rangkaian kegiatan, kemudian korban sudah sakit, tetapi masih diberikan hukuman dengan disuruh lari, jalan jongkok dan bentuk lainnya. Mereka tidak tahu akibatnya,” tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia ini, jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH menyerahkan kepada majelis hakim berkas permohonan restitusi (ganti rugi) yang diajukan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) mewakili keluarga almarhum Virendy.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu 5 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang hendak dihadirkan penasehat hukum kedua terdakwa.

Teori Kausalitas

Secara terpisah, pengacara keluarga almarhum Virendy, Yodi Kristianto, SH, MH yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang virtual ini, kepada media saat dimintakan komentarnya, berkenan menanggapi perihal hasil autopsi yang sempat disinggung pengacara terdakwa dalam persidangan.

Baca juga :  Selama 20 Hari, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Bekuk 7 Pengedar dan 25 Pengguna Narkotika

Pengacara terdakwa mengemukakan sebagaimana diterangkan saksi ahli dokter forensik dalam persidangan lalu bahwa penyebab kematian korban adalah kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung akibat penyumbatan lemak.

Yodi Kristianto pun menegaskan bahwa kesimpulan yang demikian dinilainya terlalu mengada-ngada dan sebuah peristiwa pidana terdiri dari rangkaian-rangkaian kegiatan sebab akibat yang tidak dapat dilihat sepenggal-sepenggal.

“Bahkan dengan penjelasan mengenai hasil autopsi yang demikian, ahli forensik dari Biddokes Polda mengatakan bahwa kegiatan seharusnya dihentikan ketika ada yang drop, bukan malah memberi hukuman dengan dalih memperlambat yang lainnya,” sergah Yodi Kristianto.

“Saya menangani kasus ini bukan secara tiba-tiba, kami benar-benar mendalami mulai dari penyebab hingga waktu kematian, hasil visum dimana tubuh korban terdapat luka dan lebam, kemudian hasil autopsi yang diambil setelah tubuh korban sudah dua minggu dimakamkan, dan juga telah disuntik formalin. Karenanya, bukan hanya satu faktor yang mempengaruhi hasil autopsi itu. Ada ajaran atau teori kausalitas dalam hukum pidana, yakni ada sebab dan ada akibat, demikian pula yang terjadi pada kasus kematian Virendy,” terangnya.

“Riwayat kesehatan Virendy semasa hidupnya sama sekali tidak ada indikasi mengidap penyakit jantung atau penyakit kronik lainnya, bahkan almarhum terhitung aktif dalam kegiatan Pramuka, Palang Merah, olahraga Karate, dan bahkan jelajah alam sejak masih di bangku sekolah dasar dan menengah,” tegas Yodi Kristianto menutup pernyataannya soal kemungkinan Virendy menyembunyikan penyakit yang dideritanya ketika mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Camat Ujungpandang Tegaskan Pemilihan RT/RW Wajib Patuh Perwali 20/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Camat Ujungpandang, Andi Husni, S.STP., M.Si., menegaskan, tahapan pemilihan ketua RT/RW di wilayahnya wajib mengacu...

Gen Z Bedah Asta Cita dan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sejumlah akademisi, peneliti, dan aktivis mahasiswa berkumpul dalam kegiatan Diskusi Politik ala Gen Z yang...

Delapan Pengurus Cabang INTI Dilantik, Peter Gozal: Jadilah Pemimpin yang Melayani dengan Integritas dan Kerja Nyata

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Pengurus Daerah INTI Sulsel, Peter Gozal, melantik delapan Pengurus Cabang INTI kota dan kabupaten...

Walikota Sabang dan Batam Terima Kasih kepada Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan...