PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kuasa hukum pelapor Amiruddin, Achmad Ilham angkat bicara menanggapi laporan kliennya yang di-A2-kan dan menilai kinerja penyidik di Polda Sulsel lambat.
Hal itu disampaikan dalam keterangan persnya yang digelar di kediaman rumah kliennya di Kota Makassar, Selasa (28/05/2024) malam.
Achmad Ilham mengatakan, dengan di-A2-kannya laporannya tentu patut dipertanyakan.
“Ini perlu dicermati, ketika dilakukan gelar perkara, kami tidak dilibatkan, dan bahkan SP2HP pun kami belum terima,” tegas pria yang akrab disapa Al.
Itu baru kami ketahui setelah mendatangi Reskrimum Polda Sulsel, Selasa (28/05/2024), menanyakan laporan. Ternyata sudah terbit SP2HP A2 yang kami terima.
Kami pertanyakan penyidik berdalih bahwa SP2HP tersebut sudah kami sampaikan ke klien anda. Berbeda dari pengakuan klien kami.
Ia mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan SP2HP selama ini, begitupun dengan gelar perkara tidak pernah ada penyampaian bahwa sudah digelar.
Coba perhatikan, disini hasil gelar perkara tanggal 27 Februari 2024. Sementara terbit A2 tanggal 29 Februari 2024.
“Kami mohon kepada Kapolda Sulsel untuk secara tegas diawasi penyidik menangani perkara ini,” pinta Ilham.