Sidang KDRT Esepsi Terdakwa Ditolak, Wawan Nur Rewa : Pengadilan Negeri Makassar Wajib Tegakkan Keadilan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Aisyah Jenida Bahtiar kali ini memasuki tahap persidangan yang ke empat kalinya, yakni pembacaan putusan sela atas esepsi Terdakwa atau Pelaku Bahtiar, dinyatakan ditolak.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Esepsi Terdakwa (Bahtiar) dinyatakan ditolak dan dilanjutkan sidang pembuktian berikutnya.

“Esepsi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya hari ini ditolak dan akan dilanjutkan pembuktian pada sidang berikutnya,” ujar Majelis Hakim, Rabu lalu (29/05/24).

Ditemui usai sidang, Penasehat Hukum Korban Aisyah (32) Wawan Nur Rewa mengatakan sidang kali ini terkait pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

“Benar, sidang pembacaan putusan sela tadi dan esepsi terdakwa ditolak dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktiannya,” ujar Wawan Nur Rewa kepada sejumlah awak Media, Minggu (02/06/2024).

Lebih lanjut, Wawan, berharap agar Majelis Hakim ini betul-betul jeli melihat dengan hadirnya perkara ini kemudian mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk masuk melakukan intervensi kemudian mau melakukan lobi-lobi.

“Kami minta agar Yang Mulia Majelis Hakim betul-betul jeli melihat fakta dalam persidangan saat pembuktian nantinya, kemudian mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk masuk melakukan intervensi kemudian mau melakukan lobi-lobi agar meringankan terdakwa. Pengadilan Negeri Makassar wajib tegakkan keadilan,” bebernya.

Wawan pun menganalisa ada upaya mengarah ke sana, kemudian ia berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berlebih-lebihan dalam menangani kasus ini, sehingga tidak terjadi pelemahan di dalam fakta persidangan.

“Saya minta juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus berpihak kepada korban dan membuktikan terkait faktanya di persidangan karena hadirnya Jaksa adalah sebagai penuntut umum, sekaligus mewakili kepentingan korban,” lanjutnya.

Baca juga :  Bupati Mutasi Perdana, Lantik 36 Pejabat Pratama di Toraja Utara, Penempatan Sesuai Bidang, Tak Ada Istilah "ABS"

Selain itu, pihaknya juga meminta agar JPU dapat menuntut secara maksimal sesuai perbuatan yang terungkap dalam sidang pembuktian nantinya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabid Hukum PWRI Dukung Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - UPTD SDN 283 Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, melaksanakan penyerahan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran...

Hasanuddin Championship 2 Resmi Dibuka, Momentum Lahirkan Atlet Pencak Silat Masa Depan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Hasanuddin Championship 2 resmi dibuka di GOR Sudiang, Kota Makassar,...

Penerimaan Rapor di SDN 200 Tempe, Bukan Sekadar Angka tapi Cerita Tumbuh Kembang Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Penerimaan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 di SDN 200 Tempe, menjadi momentum reflektif bagi...

Natal Bersama Jemaat Wonosari, Camat Tomoni Timur Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Gereja Toraja Jemaat Wonosari, Desa Cendana Hitam, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar...