PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H. mendampingi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE, untuk menyampaikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Amir Yanto juga merupakan Dosen Luar Biasa Universitas Hasanuddin. Materi kuliah umum yang dibawakan Amir Yanto yaitu “Strategi Pemulihan Aset dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi”.
Turut hadir Wakil Rektor 2 Bidang Perencanaan Pengembangan dan Keuangan Prof. Subehan, S.SI., M.Pharm.Sc. Ph.D Apt, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim, SH,MH.M.AP, dan Ranu Mihardja, SH. M.Hum, CFrA yang merupakan Wakil Ketua Lembaga Sertifikasi Auditor Forensik (LSPAF), serta Mahasiswa S1, S2 dan S3 FH Unhas.
Dihadapan ratusan Mahasiswa dan Civitas Akademik Fakultas Hukum Unhas, Amir Yanto menjelaskan, tujuan Badan Pemulihan Aset dibentuk untuk membantu penyelesaian dan mempercepat penyelamatan Aset, dimana peran Kejaksaan dalam Pemulihan Aset yaitu melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan Tindak Pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.