Peran Kejaksaan di Bidang Pemulihan Aset Melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Amir Yanto juga memaparkan fungsi dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yaitu :
A. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
B. Pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
C. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
D. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
E. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
F. Pelaksanaan tugas administrasi badan pemulihan aset dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh jaksa agung.
Amir Yanto menyampaikan bahwa Struktur Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI disusun berdasarkan pendekatan proses kerja tanpa memisahkan kewenangan pelaksanaan tugas baik di dalam dan di luar negeri sehingga diharapkan dapat terwujudnya pelaksanaan pemulihan aset yang lebih komprehensif, bahkan lebih dari itu penyusunan struktur Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI juga mempertimbangkan analisa beban kerja pada tiap jabatan yang bertujuan untuk memberikan hasil pemulihan aset yang optimal dan terukur serta mengimplementasikan konsep organisasi pemerintahan yang minim struktur namun kaya fungsi.
Pada kesempatan Kuliah Umum tersebut Amir Yanto memaparkan beberapa Best Practice Pemulihan Aset Kementerian/Lembaga/BUMN yang telah berhasil ditangani Kejaksaan RI diantaranya :
– Perampasan Aset milik PT Pos Indonesia (Persero) berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl Cikini Raya Nomor 3 dan 5.
– Perampasan asset milik PT. Pos Indonesia (Persero) berupa tanah dan bangunan di Jl. Trans Sulawesi Desa/Kelurahan Tinombo, Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
– Proses perampasan asset milik PT. Pos Indonesia (Persero) yang berlokasi di GatotSubroto No.1, Kota Cimahi, JawaBarat.
– Perampasan asset milik PT Pos Indonesia (Persero) berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Sultan M.Djabir Sjah,Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
– Perampasan asset milik PT. Pos Indonesia (Persero) yang berlokasi di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 3, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
– Proses perampasan asset milik PT.Pos Indonesia (Persero) yang berlokasi di Jl.Prabu Geusan Ulun, Kabupaten Sumedang,Jawa Barat.
Adapun aset yang telah dikembalikan ke negara sebagai berikut :
– Aset PT. Pos Indonesia (Persero) di tahun 2023 senilai total Rp. 2.899.999.999 dan di tahun 2024 senilai total Rp. 3.860.000.700
– Aset PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di tahun 2023 senilai total Rp. 3.949.442.000
– Pemulihan Aset Sitaan BNN RI dengan mekanisme Non Conviction Based Asset Forfeiture di tahun 2023 Senilai total Rp. 691.424.871
– Aset Perum Bulog di tahun 2023 senilai total Rp. 10.437.250.000.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH