Belum selesai itu, beber Mahmud, terbit edaran Kemendagri yang menginstruksikan pelarangan pemekaran desa atau kelurahan selama dalam proses Pemilukada, Pileg dan Pilpres.
“Namun setelah Pileg dan Pilpres, terbit lagi Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, yang intinya melarang penjabat gubernur/bupati/walikota melakukan pemekaran. Karenanya, proses pemekaran desa ini tertunda,” bebernya.
Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Pinrang, Iwan Bahfian menambahkan, syarat suatu desa untuk dimekarkan itu sudah terpenuhi. Dimana jumlah penduduk 3.000 atau jumlah KK 600, baik yang ditinggalkan maupun yang meninggalkan.
“Tetapi itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Meskipun dari segi jumlah penduduk Desa Mattiro Ade belum terpenuhi, syarat tapi dari jumlah kepala keluarga, itu sudah terpenuhi,” ujar Iwan.
Iwan mengatakan, pihaknya telah meminta segala dokumen yang dibutuhkan kepada Desa Mattiro Ade, namun hingga kini, pihaknya belum menerima dokumen tersebut dari Ketua Tim Pemekaran Desa Mattiro Ade,
Anggota Komisi I DPRD Pinrang dari Partai PDI Perjuangan, Herly Lukman meminta, panitia pemekaran Desa Mattiro Ade harus lebih proaktif dan intens berkomunikasi dengan dinas terkait.
“Kalau boleh, seminggu sekali panitia pemekaran harus berkoordinasi ke Dinas PMD, agar pemekaran Desa Mattiro Ade ini bisa segera direalisasikan, tidak berlarut-larut lagi seperti kemarin,” tegas Herly.
Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Ilwan Sugiato menegaskan, Komisi I merekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk lebih proaktif berkoordinasi agar desa ini dapat segera dimekarkan jika surat edaran dari Mendagri tadi tidak berlaku lagi. Mengingat ini telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan,
Sementara itu, pihak BPD Mattiro Ade berjanji akan melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Dinas PMD dalam waktu dekat ini. (busrah)