Bawa Lari Anak di Bawah Umur, WWN Diringkus Sat Reskrim Polres Toraja Utara di Takalar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pria asal Takalar berinisial WWN (20 thn) melarikan seorang anak perempuan di bawah umur ke kampung halamannya dan menyembunyikan korban di salah satu rumah keluarganya di Takalar, dan pihak keluarga korban tidak mengetahui.

Setelah diketahui keberadaan WWN bersama korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku ke Takalar dan telah diamankan ditempat persembuyiannya, Jumat (21/06/2024) dini hari.

WWN alias DTP sebelumnya telah menyetubuhi korban seorang anak gadis berinisial RPY (17) hingga nekat membawa lari keluar dari Toraja ke wilayah Sandrobone Kabupaten Takalar.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia setelah dikonfirmasi Selasa, (25/6/2024) membenarkan hal tersebut bahwa pelaku berinisial WWN alias DTP berhasil pihaknya amankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/157/V/2024/SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel, tanggal 25 Mei 2024.

"Dalam pengejaran penangkapan dipimpin Kanit Resmob Bripka Yunus Mellolo, dengan waktu dan jarak tempuh yang cukup jauh dan pelaku berhasil diamankan dari wilayah Kabupaten Takalar bersama dengan korbannya tanpa perlawanan," terangnya.

Kata Kasat Reskrim, saat ditemukan oleh petugas, korban sempat menangis histeris antara senang, karena telah ditemukan oleh petugas dan sedih telah menjadi korban dari peristiwa persetubuhan.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku WWN alias DTP (20) mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban RPY hingga nekat membawa lari korban ke Kabupaten Takalar," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku WWN alias DTP telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Toraja Utara. Pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur," tutup Kasat. (pria*)

Baca juga :  Melalui Jumat Curhat, Polres Pelabuhan Makassar Mengajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Melibatkan Mahasiswa Unibos, Polres Pelabuhan Makassar Tebar 350 Paket Takjil Kepada Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana hangat penuh kebersamaan terasa di depan PT. Haji La Tunrung A.M.C, Jl. Nusantara, Kota...

Dihadiri Ratusan Peserta Utusan 48 Klasis dari 27 Provinsi di Indonesia, Pdt. Yulianus Buka Sidang Majelis Sinode Gereja Kibaid 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kota Makassar kembali dipercayakan menjadi tuan rumah penyelenggaraan hajatan nasional bertajuk "Sidang Majelis Sinode Gereja...

Bupati dan Wabup Sinjai Hadiri Musrenbang di Sinjai Barat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026...

Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Korem 143/HO, Disambut Meriah dengan Tradisi Adat Tolaki

PEDOMANRAKYAT, KENDARI - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Korem 143/HO, Kendari, Sulawesi Tenggara,...