Didapuk Menjadi Pembicara Seminar Hukum, Agus Salim Apresiasi Mahasiswa Hukum Bisnis UNM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim membuka secara resmi Seminar Hukum dengan Tema “Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankan Terhadap Kerugian Keuangan Negara”. Seminar Hukum ini diselenggarakan atas Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (09/07/2024) bertempat di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Turut hadir mengikuti kegiatan seminar hukum yaitu Ketua Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Dr. Herman, S.H., M.Hum dan dosen pembimbing serta Jaksa Pengacara Negara dan Staf Penkum Kejati Sulsel. Kegiatan ini diselenggarakan secara Hybrid (daring dan luring) yang diikuti Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Generasi Baru Indonesia UNM dan Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS.

Kajati Sulsel Agus Salim mengungkapkan, pengertian Tindak Pidana Perbankan yaitu Tindak pidana di bidang perbankan berupa setiap perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan maupun yang terdapat dalam ketentuan pidana umum ataupun dalam tindak pidana khusus lainnya yang terkait dengan tindak pidana di bidang perbankan.

Untuk memahami Tindak Pidana Perbankan maka harus dipahami unsur-unsurnya meliputi Perbuatan Melawan Hukum (Tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perbankan), Kesengajaan (Pelaku menyadari dan memiliki niat untuk melakukan tindak pidana) dan yang pasti ada Kerugian Keuangan (Tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi bank, nasabah, atau pihak lain) .

“Eksistensi kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara-perkara pidana di bidang perbankan yang berimplikasi tindak pidana korupsi adalah hal yang penting untuk menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum di sektor perbankan. Kewenangan jaksa dalam penyidikan di sektor perbankan juga mencakup tindakan penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan pihak terkait untuk membantu dalam penyelidikan dan proses pengumpulan bukti,” tegas Kajati Sulsel Agus Salim.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Yudi Frianto Pimpin Sosialisasi Penyerahan Dipa dan Penandatanganan Pakta Integritas Pagu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

7 Personel Terima Penghargaan Dari Kapolres Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara AKBP Stephanus Luckto A.W, memberikan Reward atau penghargaan kepada 7...

Lahan Diserobot Warga, PT. Aditarina Mengadu ke Dewan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sengketa lahan kembali mengemuka di Kota Makassar. Kali ini, PT Aditarina Arispratama membawa persoalan penyerobotan...

Terima Penghargaan The Best Innovation Leader Indonesia 2025, Zainal Paliwang : Ini Hasil Kerja Keras Pemerintah dan Masyarakat Kaltara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) lagi-lagi sukses mengukir prestasi cemerlang di ajang spektakuler bertajuk The...

Marsekal Pertama TNI Prof Dr Ir Arwin Datumaya Wahyudi Sumari Bahas AI di Era Society 5.0  di Kampus Universitas Patompo

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,- Universitas Patompo Makassar menggelar kuliah umum bertema “Artificial Intelligence (AI) di Era Society 5.0” di...