Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berdasarkan informasi tentang adanya warga Enrekang yang diduga telah membeli narkotika jenis shabu di Kabupaten Pinrang dan hendak menuju Kecamatan Alla. Berdasarkan informasi tersebut, Personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Muhammad Natsir, melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi kejadian.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa shabu tersebut rencananya akan digunakan bersama dengan dua rekan lainnya. Hal ini mengarah pada penangkapan IAP dan Y di sebuah pencucian mobil di Kecamatan Alla. Terduga pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 600.000 dari seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Pinrang,” katanya.
Ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (syafar)