Lawan Putusan PN Makassar, PH Terdakwa Kasus Narkoba Ini Ajukan Banding

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penasehat Hukum terdakwa dugaan penyalahgunaan narkoba inisial MF akan melakukan langkah-langkah hukum menyikapi putusan Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar).

Di mana sebelumnya, dalam putusannya, PN Makassar menyatakan terdakwa MF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

MF dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan kurungan.

“Kita lakukan upaya banding,” ucap Ketua Tim Penasehat Hukum MF, Sya’ban Sartono dalam konferensi persnya yang berlangsung di sebuah Kafe di bilangan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (11/7/2024).

Pertimbangan banding, kata dia, karena ada beberapa kejanggalan yang pihaknya dapati setelah mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, MF.

Di antaranya, Hakim memasukkan kesaksian salah seorang saksi yang sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Malah, lanjut Sya’ban, keterangan saksi yang dimaksud menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim.

“Kita juga akan melaporkan perilaku Majelis Hakim ini ke Komisi Yudisial (MK) karena memasukkan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam putusannya,” terang Sya’ban.

Selain memasukkan keterangan saksi yang tak pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai pertimbangan putusan, pihaknya juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terkuak dalam persidangan. Di mana, kata Sya’ban, mengenai saksi yang telah mencabut keterangannya dan yang bersangkutan merupakan saksi kunci yakni saksi inisial A.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bunda Pustaka SDN Borong Ajak Murid-Murid ke Perpustakaan Umum Kota Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...