Lawan Putusan PN Makassar, PH Terdakwa Kasus Narkoba Ini Ajukan Banding

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Klien saya (MF) kan duduk sebagai terdakwa karena atas penunjukan saksi inisial A. Nah ini saksi inisial A malah mencabut keterangannya mengenai itu saat di persidangan dan itu kita masukkan dalam pledoi tapi Hakim malah kesampingkan. Sehingga kita jadikan ini sebagai salah satu bahan banding,” ungkap Sya’ban.

Dengan melihat sejumlah kejanggalan yang telah diulas di atas, Sya’ban berharap nantinya, menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusannya di tingkat banding.

“Harapan kita demikian, Hakim di tingkat banding bisa mempertimbangkan itu dan memberikan putusan yang betul-betul berkeadilan bagi klien kami yang hanya menjadi kambing hitam dalam perkara yang sama sekali ia tak lakoni alias terlibat. Apalagi sampai dituduh sebagai pemilik barang haram yang dimaksud,” ujar Sya’ban.

Kronologi

Sya’ban menceritakan, perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan kepada kliennya, MF sama sekali tidak berdasar.

Kliennya, kata dia, hanya ditunjuk begitu saja oleh saksi A sebagai pemilik barang saat saksi A ditangkap sedang membawa narkoba jenis sabu oleh Aparat Kepolisian.

“MF ini statusnya warga binaan di Lapas Takalar. Ia tiba-tiba ditunjuk oleh A sebagai pemilik sabu saat A ditangkap di luar lapas sedang transaksi sabu. Padahal A dengan MF ini sama sekali tak pernah berhubungan atau berkomunikasi sedikit pun soal itu. Sama sekali tak ada hubungannya,” ucap Sya’ban.

MF, kata dia, hanya kambing hitam atas skenario saksi A dengan pemilik sabu yang sebenarnya. Oleh pemilik sabu sebenarnya membuat skenario agar si saksi A jika ditangkap nantinya agar menunjuk MF sebagai pemilik sabu. Jadi ceritanya MF ini diminta pasang badan saja alias mengakui apa yang ia sendiri tidak pernah lakukan,” terang Sya’ban.(Hdr)

Baca juga :  Ajukan Restorative Justice, LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Tutup Laporan Polisi Terindikasi Perdata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

JPN Kejati Sulsel Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Hanya Gugatan Pilkada Palopo yang Berlanjut

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri...

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...

Intip Harga Jersey Timnas Indonesia, Termurah 190 Ribuan Termahal Tembus Jutaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Timnas Indonesia akhirnya meluncurkan seragam baru yang akan digunakan pada laga tandang mereka melawan Australia...