“Klien saya (MF) kan duduk sebagai terdakwa karena atas penunjukan saksi inisial A. Nah ini saksi inisial A malah mencabut keterangannya mengenai itu saat di persidangan dan itu kita masukkan dalam pledoi tapi Hakim malah kesampingkan. Sehingga kita jadikan ini sebagai salah satu bahan banding,” ungkap Sya’ban.
Dengan melihat sejumlah kejanggalan yang telah diulas di atas, Sya’ban berharap nantinya, menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusannya di tingkat banding.
“Harapan kita demikian, Hakim di tingkat banding bisa mempertimbangkan itu dan memberikan putusan yang betul-betul berkeadilan bagi klien kami yang hanya menjadi kambing hitam dalam perkara yang sama sekali ia tak lakoni alias terlibat. Apalagi sampai dituduh sebagai pemilik barang haram yang dimaksud,” ujar Sya’ban.
Kronologi
Sya’ban menceritakan, perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan kepada kliennya, MF sama sekali tidak berdasar.
Kliennya, kata dia, hanya ditunjuk begitu saja oleh saksi A sebagai pemilik barang saat saksi A ditangkap sedang membawa narkoba jenis sabu oleh Aparat Kepolisian.
“MF ini statusnya warga binaan di Lapas Takalar. Ia tiba-tiba ditunjuk oleh A sebagai pemilik sabu saat A ditangkap di luar lapas sedang transaksi sabu. Padahal A dengan MF ini sama sekali tak pernah berhubungan atau berkomunikasi sedikit pun soal itu. Sama sekali tak ada hubungannya,” ucap Sya’ban.
MF, kata dia, hanya kambing hitam atas skenario saksi A dengan pemilik sabu yang sebenarnya. Oleh pemilik sabu sebenarnya membuat skenario agar si saksi A jika ditangkap nantinya agar menunjuk MF sebagai pemilik sabu. Jadi ceritanya MF ini diminta pasang badan saja alias mengakui apa yang ia sendiri tidak pernah lakukan,” terang Sya’ban.(Hdr)