4. Meminta kepada Presiden untuk MEMBUBARKAN BPIP karena fungsi dan tanggung jawabnya telah diemban oleh lembaga negara dan kementerian terkait lainnya, dan struktur organisasinya yang tidak jelas, khususnya adanya Dewan Pengarah, padahal lembaga ini berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.
5. Anggaran yang digunakan oleh BPIP RI terhadap pengelolaan PASKIBRAKA Tahun 2024 harus dijelaskan kepada publik mengenai jumlah, arah dan tujuan penggunaannya sebagai wujud transpransi penggunaan anggaran.
Menurut Alfian Abdullah Ketua JAPPI mengatakan, pernyataan sikap ini dilakukan oleh JAPPI sebagai wujud tabggung jawab sosial politik kami dalam menjaga stabilitas politik di negara kita, apalagi menjelang Perayaan HUT RI ke 79 Th.
“Penyataan Sikap ini dibuat dan diserukan sebagai tanggung jawab sosial politik kami terhadap kegaduhan yang ditimbulkan oleh BPIP, apalagi menjelang Perayaan HUT RI. Inilah cerminan kecintaan kami kepada Bangsa Indonesia,”ujar Alpian. (pw/rk)