Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa, Yodi Kristianto, Penafsiran Perjanjian Murni Ranah Perdata

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang advokat, Kenny Wisha Sonda, menjadi terdakwa usai dilaporkan mitra bisnis perusahaan tempat dia dijadikan konsultan (in house counsel) atas opini yang ia berikan.

Diketahui, Kenny merupakan Legal Counsel dari PT Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD. Ia dipidanakan oleh PT Energi maju Abadi (PT EMA) karena posisinya sebagai konsultan hukum dianggap telah memberikan opini yang membuat perusahaan, selaku partner PT EEES, tidak menerima distribusi pendapatan dari hasil kerja sama.

Kenny memberikan opini hukum kepada PT EEES yaitu, pembagian keuntungan bisa diberikan setelah semua pembayaran pinjaman yang dimiliki PT EEES lunas. Namun, PT EMA memiliki penafsiran berbeda.

Kronologi Perkara

PT EEES bekerja sama dengan PT EMA karena perusahaan tersebut ingin menjalankan bisnis pertambangan dan minyak bumi di Indonesia. Sedangkan aturan di Indonesia mengharuskannya menggandeng perusahaan lokal.

PT EEES merupakan anak usaha dari Energy World Corporation LTD, perusahaan asal Australia. Perusahaan ini mulanya memiliki 100 persen Participating Interes (PI) di Blok Migas Sengkang. Namun, 49 persennya dialihkan ke PT EEE senilai US$ 2. Selain itu, ada 1 persen PI tambahan.

Dalam perjanjian kerja sama disebutkan pula jika PT EMA setuju pendapatan dari 49 persen PI itu dipakai untuk membayar pinjaman PT EEES kepada sejumlah kreditor dan pajak penghasilan dengan jumlah dan waktu yang dibatasi. Namun, sebelum dipakai untuk kepentingan mitranya, mereka merasa berhak menerima distribusi pendapatan dari PI ini.

Selain itu, mereka berdalih pendapatan dari PI yang sebesar 1 persen bisa langsung didistribusikan. “Tidak ada pengaturan dimana PT Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD dapat menggunakan pendapatan PT Energi Maju Abadi yang berasal dari 1 persen partisipasi interes tambahan,” bunyi salah satu poin dakwaan.

Baca juga :  Rapat Persiapan Musprov IARMI Sulsel

Belakangan, kuasa hukum PT EMA mendapat salinan dokumen yang menunjukkan PT EEES telah menggunakan pendapatan dari PI 49 persen yang sudah dialihkan di luar kesepakatan kedua perusahaan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis dan Masa Depan Anak Makassar: Saat Kata-Kata Menjadi Jalan Mengubah Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang pertemuan di Hotel Gammara, Rabu, 20 November 2025, puluhan pelajar SMP se-Kota...

Buka Retret Pejabat Eselon II Kab Mamasa, Gubernur Tekankan Harga Mati Pelayanan Publik Harus Ditingkatkan

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat H. Suardi Duka bertindak sebagai Inspektur Apel Pembukaan Retret Pejabat Tinggi...

Sah, APBD Halut 2026 Diketuk, Bupati Piet Hein Babua Tekankan Kerjasama dan Koordinasi Dalam Pembangunan Daerah

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Halmahera Utara (Halut), pada Kamis (20/11/2025) terkait Persetujuan...

Bupati Halut Piet Hein Babua Resmikan Gedung Baru Gereja Petrus Gorua dan Bersama Jemaat Rayakan HUT Gereja ke-107

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Gedung baru Gereja Petrus Gorua yang dibangun selama hampir 20 tahun akhirnya diresmikan oleh...