PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Minahasa ditemukan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa.
Ketidaktertiban administratif tersebut salah satunya ada pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa.
Dari hasil audit BPK RI TA 2023 ditemukan terdapat kekurangan penerimaan atas pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah senilai Rp. 519.281.652,15,-. Pada kekurangan tersebut baru dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp. 237.716.369,74.
Sisa tiga jenis kekurangan penerimaan pendapatan pajak daerah yang belum ditindak lanjuti senilai Rp. 281.565.282,41.
Dengan rincian :
1. Pemungutan pajak hotel tidak tertib, terdapat omzet yang tidak dilaporkan sebagai dasar pengenaan pajak senilai Rp. 103.845.000,00.
2. Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan tidak tertib, terdapat kekurangan penerimaan senilai Rp. 39.582.920,05.