PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sementara bergulir di kepolisian dan melibatkan NAD, korban asal Majalengka, Jawa Barat, kini semakin memanas. Pasalnya, baru-baru ini, beredar percakapan antara korban dan pelaku yang menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp 30 juta oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Percakapan tersebut menyiratkan bahwa uang itu diminta untuk mempermudah proses penanganan kasus TPPO yang tengah berlangsung. Informasi ini segera menyebar luas dan memicu kemarahan masyarakat serta aktivis yang peduli terhadap keadilan korban perdagangan manusia.
Jupri, aktivis pemerhati sosial yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini, mengecam keras dugaan permintaan dana tersebut. Kecaman itu diungkap Jupri saat dimintai tanggapannya oleh awak media via pesan whatsapp (WA), Selasa (17/09/2024).
“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng citra penegakan hukum, tapi juga memperburuk keadaan korban. Kami menuntut Kapolda Sulsel segera melakukan penyelidikan dan pengusutan atas dugaan praktik pungutan liar ini,” tegasnya.