“Tindakan PT Masmindo Dwi Area ini jelas-jelas melawan hukum. Lahan yang mereka eksekusi adalah milik warga yang telah dikelola selama bertahun-tahun. Kami meminta agar Pemerintah segera bertindak tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan PT Masmindo,” tegas Ketua Umum PB IPMIL Raya saat diwawancarai sejumlah awak media, di sebuah cafe terkenal di bilangan Bulevard, Kota Makassar, Kamis (19/09/2024) sekira pukul 14.15 Wita.
Ancaman untuk mengambil tindakan lebih lanjut pun dilontarkan. Ketua Umum PB IPMIL Raya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan sebelum eksekusi lahan tersebut. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan Wahyu Dito P, General Manager External PT Masmindo Dwi Area (MDA), terkait dugaan keterlibatan aktifnya dalam upaya pemalsuan dokumen tersebut.
“Mengingat keterangan warga pemilik lahan, pihak bapak Wahyu Dito selaku penanggung jawab pembebasan lahan beberapa kali mendatangi warga dengan kompensasi yang tidak sebanding dengan lahan warga, maka kuat dugaan Wahyu Dito terlibat aktif mengkonsolidasikan cara-cara kejam pemalsuan dokumen demi kelancaran pembebasan lahan. Jika persekutuan jahat pemalsuan dokumen ini dibiarkan maka kedepan akan banyak lahan warga yang bernasib sama”. Tegas Tawakkal.
Selain itu, pihak PB IPMIL Raya juga menuntut agar pihak kepolisian memberikan tindakan tegas kepada personel Polri yang turut serta membantu PT Masmindo dalam aksi eksekusi lahan ini.
“Jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang, kami bersama warga akan memaksa PT Masmindo Dwi Area, yang merupakan anak perusahaan dari PT Indika Mineral Investindo milik Arsjad Rasjid, Ketua KADIN Indonesia, untuk angkat kaki dari Kabupaten Luwu,” lanjutnya.(Hdr)