PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan menjadi nara sumber pada sosialisasi dan penyuluhan pembentukan Koperasi Anak Modul Sejahtera di The Culture Club Gontang Makassar, Senin, 30/09/2024.
Kadiskop yang diwakili Dra. Inderawati, MM, Fungsional Pengawas Koperasi pada Bidang Pemberdayaan Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Sulsel. Selaku Fungsionaris Dinas Koperasi Sulsel dalam arahannya mengatakan, koperasi merupakan bentuk badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum beranggotakan minimal 9 orang atau lebih yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi yang berbadan hukum akan lebih mudah memberi kepercayaan kepada masyarakat yang berasaskan kekeluargaan.
Lanjut Inderawati, koperasi dibagi menjadi dua sektor usaha, yakni sektor keuangan dan sektor riil. Dalam sektor riil mencakup 4 jenis koperasi yaitu koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi produsen dan koperasi pemasaran sedang pada sektor keuangan melingkupi 1 jenis koperasi yakni koperasi simpan pinjam.
Sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan Dinas Koperasi ini merupakan syarat mutlak yang harus ditempuh jika Koperasi Anak Modul Sejahtera ini ingin mendapatkan izin legal dari Kemenkumham.
Memperkuat Jaringan