“Saya sudah melaporkan Muh. Hidjas Gaffar, Kepala BAPENDA Kabupaten Enrekang, ke Bawaslu atas indikasi pelanggaran netralitas ASN. Kami juga meminta PJ Bupati Enrekang untuk membatalkan SK tersebut guna menghindari potensi aksi massa yang mungkin akan menggeruduk kantor bupati,” tegas Izwan kepada sejumlah media, Jumat (01/11/2024).
Izwan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, menegaskan netralitas ASN. Aturan tersebut melarang ASN untuk mengunggah, membagikan, berkomentar, atau menyukai konten kampanye politik di media sosial, yang seharusnya menjadi perhatian PJ Bupati Enrekang dalam mewujudkan pemilu damai di Kabupaten Enrekang.
“Kehadiran PJ Bupati Enrekang di Bumi Massenrempulu kini menjadi tanda tanya besar. Dugaan bahwa beliau berpihak pada salah satu pasangan calon sangat disayangkan, karena sikap ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap netralitas,” jelas Izwan, yang dikenal sebagai aktivis UNIMEN. (*)