Sidang Praperadilan Terkait Penghentian Kasus Korupsi yang Menjerat SA dan Rekannya Digelar 25 November 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan akan menggelar sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Sidang pertama ini akan berlangsung pada Senin, 25 November 2024.

Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Dalam SIPP, termuat daftar pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan ini, yaitu pemohon praperadilan Syamsuddin Hamid, SH, serta para termohon yang meliputi Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pihak-pihak terkait lainnya.

Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS), organisasi yang dikenal getol mengadvokasi pemberantasan korupsi di Sulsel, mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan ini.

Diketahui, kasus ini melibatkan tiga tersangka berinisial SA, AR, dan PA, yang masing-masing berperan sebagai Direktur CV Istana Ilmu, Ketua Panitia Pengadaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum SNAK MARKUS, Andi Jamal atau yang akrab disapa Om Betel, menyatakan, permohonan praperadilan diajukan pada Jumat, 8 November 2024.

Ia berharap agar Pengadilan Negeri Makassar dapat mengabulkan gugatan ini, membatalkan SP3, dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan kembali.

“Kami berharap agar keadilan ditegakkan dan upaya pemberantasan korupsi tidak dihambat. Kami mendukung sepenuhnya program mulia Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi,” ujar Om Betel di salah satu Warkop di bilangan Bulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 13.30 Wita.

Om Betel meyakini, sidang praperadilan ini dapat membawa kejelasan dalam kasus yang menarik perhatian publik Sulawesi Selatan ini. Ia juga menyoroti pentingnya integritas lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

Baca juga :  Pembimas Buddha Sulsel Beri Pembinaan dan Pembekalan Kepada Kontingen Sippa Dhamma Samajja IX

Alasan Pengajuan Praperadilan oleh SNAK MARKUS

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Pengunjung Meriahkan Pembukaan Virendy Cafe Pettarani, Puluhan Karangan Bunga Banjiri Kompleks Ruko Universitas Wira Bhakti

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Virendy Cafe (Coffee dan Resto) yang berlokasi di Jl. A.P. Pettarani No.72 (Kompleks Ruko Masjid...

Gandeng UKI Toraja, TP-PKK Toraja Utara Siap Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-- Gandeng Kampus UKI Toraja meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Toraja Utara...

Advokat Wawan Dipolisikan, Farid Mamma: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Lawyer di Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sorotan tajam tertuju pada penanganan laporan pencemaran nama baik terhadap advokat Wawan Nur Rewa. Di tengah...

Disdik Peduli, Kadisdik Sinjai Serahkan Santunan Bagi Siswa Kurang Mampu

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga prasejahtera. Dinas...