Sidang Praperadilan Terkait Penghentian Kasus Korupsi yang Menjerat SA dan Rekannya Digelar 25 November 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan akan menggelar sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Sidang pertama ini akan berlangsung pada Senin, 25 November 2024.

Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Dalam SIPP, termuat daftar pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan ini, yaitu pemohon praperadilan Syamsuddin Hamid, SH, serta para termohon yang meliputi Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pihak-pihak terkait lainnya.

Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS), organisasi yang dikenal getol mengadvokasi pemberantasan korupsi di Sulsel, mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan ini.

Diketahui, kasus ini melibatkan tiga tersangka berinisial SA, AR, dan PA, yang masing-masing berperan sebagai Direktur CV Istana Ilmu, Ketua Panitia Pengadaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum SNAK MARKUS, Andi Jamal atau yang akrab disapa Om Betel, menyatakan, permohonan praperadilan diajukan pada Jumat, 8 November 2024.

Ia berharap agar Pengadilan Negeri Makassar dapat mengabulkan gugatan ini, membatalkan SP3, dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan kembali.

“Kami berharap agar keadilan ditegakkan dan upaya pemberantasan korupsi tidak dihambat. Kami mendukung sepenuhnya program mulia Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi,” ujar Om Betel di salah satu Warkop di bilangan Bulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 13.30 Wita.

Om Betel meyakini, sidang praperadilan ini dapat membawa kejelasan dalam kasus yang menarik perhatian publik Sulawesi Selatan ini. Ia juga menyoroti pentingnya integritas lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

Baca juga :  Ketua KSMI Pusat Buka Turnamen Sepakbola Mini U-50 di Kaltara, Tim SMANSA Makassar Main Imbang Lawan Tim Pemprov Kaltara

Alasan Pengajuan Praperadilan oleh SNAK MARKUS

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Camat Ujungpandang Tegaskan Pemilihan RT/RW Wajib Patuh Perwali 20/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Camat Ujungpandang, Andi Husni, S.STP., M.Si., menegaskan, tahapan pemilihan ketua RT/RW di wilayahnya wajib mengacu...

Gen Z Bedah Asta Cita dan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sejumlah akademisi, peneliti, dan aktivis mahasiswa berkumpul dalam kegiatan Diskusi Politik ala Gen Z yang...

Delapan Pengurus Cabang INTI Dilantik, Peter Gozal: Jadilah Pemimpin yang Melayani dengan Integritas dan Kerja Nyata

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Pengurus Daerah INTI Sulsel, Peter Gozal, melantik delapan Pengurus Cabang INTI kota dan kabupaten...

Walikota Sabang dan Batam Terima Kasih kepada Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan...