PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang memberikan kewenangan kepada parlemen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan.
Pejabat yang terdampak meliputi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan ini langsung menuai kritik tajam karena dianggap mengancam independensi lembaga negara dan berpotensi menjadi alat tekanan politik.
Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Agustinus Bangun, SH, MH, menilai revisi tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan undang-undang diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bahkan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan DPR itu sendiri.
Ia menegaskan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang dilakukan dengan cara menyisipkan satu pasal diantara Pasal 228 dan Pasal 229 yakni Pasal 228A merupakan pengambilan kekuasaan secara melawan hukum dan menempatkan DPR pada kedudukan lebih tinggi dari lembaga negara yang pejabatnya di fit and proper test DPR.
Adapun, Pasal 228A sebagai berikut; “(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.