Warga Palangiseng Diringkus Sat ResNarkoba Polres Soppeng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kepada AA selaku tersangka penyidik mengalamatkan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .Kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika masuk ke wilayah Kabupaten Soppeng .

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain berharap dengan penangkapan AA dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika .Selain itu dapat membantu mengurangi atau menekan peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng . (ard)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pererat Silaturahmi Dengan Warga, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Jumat Curhat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Cinta Lintas Benua, Warga Jepang Masuk Islam Siap Nikahi Gadis Bugis Atakkae di Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Suasana haru menyelimuti jamaah Masjid Agung Ummul Quraa Sengkang, Kabupaten Wajo, saat seorang warga negara...

Sempat Buron Setahun, ARD Kini Masuk Jeruji Penjara

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pinrang akhirnya berhasil menangkap ARD (29), yang selama hampir...

1.511 Peserta Ikuti Perkemahan Pramuka se- Kecamatan Marioriwawo

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangkaian peringatan HUT ke 80 Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT Pramuka ke 64 , Ketua...

AMS Unjuk Rasa, Desak Kejari Soppeng Tuntaskan Kasus Alsintan 

PEDOMANRAKYAT, SOPENG ---- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Soppeng (AMS) melakukan aksi unjuk rasa...