JPU Kejati Sulsel Tuntut Asmara Hady 8 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menyampaikan tuntutan agar Asmara Hady, mantan Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, Kamis, 20 Maret 2025.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025 itu mengungkap dugaan pengalihan dana proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang dilaksanakan pada tahun 2019-2020.

Rincian Tuntutan dan Hukuman

Dalam tuntutannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) dan ketentuan dalam KUHP.

Lanjutnya, selain pidana pokok penjara, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp806.864.500.

“Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kekurangan, atau sebagai gantinya, pidana tambahan 4 tahun 3 bulan penjara dapat dijatuhkan,” jelas Soetarmi.

Kronologi dan Modus Operandi

Ungkap Soetarmi, sidang pengadilan mengungkap modus operandi dan peran terdakwa dalam kasus korupsi tersebut, di mana Asmara Hady diduga bekerja sama dengan sejumlah rekan di lingkungan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan pihak-pihak terkait, antara lain terdakwa ATL, terdakwa TY, dan terdakwa IM dari PT. Cahaya Sakti.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dengan Seragam Merah Putih, PS IKB PPSP IKIP UP " Menggebrak " Panggung The Culture Club Gontang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Operasi Ketupat 2025, Polres Soppeng Siapkan 4 Pos Pengamanan

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Operasi Ketupat 2025 yang serentak digelar di seluruh Indonesia selama dua minggu dari tanggal 26 Maret...

Ribuan Alumni Bakal Meriahkan Reuni Akbar SMPN 1 Marioriwawo

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Reuni Akbar yang merupakan agenda tetap setiap tiga tahun Ikatan Alumni (IKA)SMP Negeri 1 Takakala/Marioriwawo...

Terpidana DPO Ahmad bin Agusdin Tertangkap Tanpa Perlawanan di Parepare

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama rekanan dari Kejaksaan Negeri Parepare melakukan operasi penangkapan...

Kegagalan Sistemik di Kepolisian Terungkap, Kasus Ishak Hamzah dan Dugaan Obstruction of Justice di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Ishak Hamzah (LP/790/XII/2021/RESTABES MKS/POLDA SULSEL) telah membuka tabir dugaan kegagalan...