PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menyampaikan tuntutan agar Asmara Hady, mantan Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, Kamis, 20 Maret 2025.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025 itu mengungkap dugaan pengalihan dana proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang dilaksanakan pada tahun 2019-2020.
Rincian Tuntutan dan Hukuman
Dalam tuntutannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) dan ketentuan dalam KUHP.
Lanjutnya, selain pidana pokok penjara, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp806.864.500.
“Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kekurangan, atau sebagai gantinya, pidana tambahan 4 tahun 3 bulan penjara dapat dijatuhkan,” jelas Soetarmi.
Kronologi dan Modus Operandi
Ungkap Soetarmi, sidang pengadilan mengungkap modus operandi dan peran terdakwa dalam kasus korupsi tersebut, di mana Asmara Hady diduga bekerja sama dengan sejumlah rekan di lingkungan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan pihak-pihak terkait, antara lain terdakwa ATL, terdakwa TY, dan terdakwa IM dari PT. Cahaya Sakti.