PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang digunakan dalam menindak pelanggaran lalu lintas di Sulawesi Selatan mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenis atau fungsi kendaraan seperti ambulans maupun mobil jenazah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH, mengungkapkan, hal ini mengakibatkan sejumlah kendaraan darurat tetap terdeteksi sebagai pelanggar meskipun sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
Padahal, menurutnya, sesuai dengan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan dalam kondisi darurat seperti ambulans dan mobil jenazah memiliki hak prioritas di jalan raya.
“Mereka diperbolehkan melintasi lampu merah selama mengaktifkan sirene dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain,” ujar Kasubdit Gakkum, di Ditlantas Polda Sulsel, Jl. A. P. Pettarani No.72a, Kota Makassar, Minggu, 13 April 2025.
Namun, kata Amin Toha, karena sistem ETLE tidak membedakan jenis kendaraan secara otomatis, ambulans yang membawa pasien, menjemput pasien, atau mengantar jenazah tetap bisa terkena tilang elektronik.