BPOM Beberkan Pelanggaran Berat Mira Hayati dalam Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kata Handri, Dalam laporan uji BBPOM tertanggal 7 November 2024, produk tersebut dikategorikan sebagai kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu.

Sementara itu, Muhammad Ridwan, saksi ahli lainnya yang menjabat sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, menyebut perbuatan Mira melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Terdakwa terbukti memproduksi dan mengedarkan produk Mira Hayati Cosmetic Night dan Lightning Skin tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan, sidang Mira Hayati akan kembali digelar pada Kamis, 17 April 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

“Jaksa mendakwa Mira dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar,” beber Soetarmi.

Selain Mira Hayati, dua terdakwa lain juga menjalani proses hukum terkait kasus serupa. Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, dijadwalkan mengikuti sidang pada Rabu, 23 April 2025. Sementara Mustadir Dg Sila, terdakwa lainnya, akan menghadapi pembacaan tuntutan jaksa pada Selasa, 22 April 2025, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mari Mengenang Kelahiran Nabi Muhammad SAW. Bersama IKB PPSP IKIP Ujung Pandang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dukung Pembangunan Generasi Unggul, TP PKK Pinrang Hadirkan Rumah Gizi di Tiap Kecamatan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Pemenuhan gizi adalah salah satu kunci utama dalam pembangunan generasi unggul yang menjadi cita-cita bersama....

Sehari di SMAN 13 Bulukumba, Disupervisi, Disurvei, dan Disuguhi Makan Gratis

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Awal pekan ini, aktivitas di SMAN 13 Bulukumba berlangsung lebih padat dari biasanya. Dalam satu hari,...

Warga Maccini Sombala Keluhkan Dua Pekan Air PDAM Tak Mengalir

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Warga di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mengeluhkan layanan air bersih dari Perusahaan Daerah...

Pangdam, Mayjen TNI Windiyatno Sambut Dankodaeral VI di Makodam Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam semangat memperkuat persatuan dan soliditas antarmatra, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan silaturahmi...