Kata Handri, Dalam laporan uji BBPOM tertanggal 7 November 2024, produk tersebut dikategorikan sebagai kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu.
Sementara itu, Muhammad Ridwan, saksi ahli lainnya yang menjabat sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, menyebut perbuatan Mira melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Terdakwa terbukti memproduksi dan mengedarkan produk Mira Hayati Cosmetic Night dan Lightning Skin tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan, sidang Mira Hayati akan kembali digelar pada Kamis, 17 April 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
“Jaksa mendakwa Mira dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar,” beber Soetarmi.
Selain Mira Hayati, dua terdakwa lain juga menjalani proses hukum terkait kasus serupa. Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, dijadwalkan mengikuti sidang pada Rabu, 23 April 2025. Sementara Mustadir Dg Sila, terdakwa lainnya, akan menghadapi pembacaan tuntutan jaksa pada Selasa, 22 April 2025, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)