BPOM Beberkan Pelanggaran Berat Mira Hayati dalam Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kata Handri, Dalam laporan uji BBPOM tertanggal 7 November 2024, produk tersebut dikategorikan sebagai kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu.

Sementara itu, Muhammad Ridwan, saksi ahli lainnya yang menjabat sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, menyebut perbuatan Mira melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Terdakwa terbukti memproduksi dan mengedarkan produk Mira Hayati Cosmetic Night dan Lightning Skin tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan, sidang Mira Hayati akan kembali digelar pada Kamis, 17 April 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

“Jaksa mendakwa Mira dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar,” beber Soetarmi.

Selain Mira Hayati, dua terdakwa lain juga menjalani proses hukum terkait kasus serupa. Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, dijadwalkan mengikuti sidang pada Rabu, 23 April 2025. Sementara Mustadir Dg Sila, terdakwa lainnya, akan menghadapi pembacaan tuntutan jaksa pada Selasa, 22 April 2025, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ramadan Jadi Momen Penuh Berkah, Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Bantuan Sembako ke Pemukiman Padat Penduduk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMSI Sulsel dan Pengurus PWI Sulsel Sesalkan Jurnalis Muda Mau Berdemo Bela Tempo yang Dinyatakan Bersalah Secara Etik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan, Mappiar H.S, menyayangkan sikap sebagian jurnalis muda...

Safari Memakmurkan Masjid, Personel Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Jaga Iman dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kehangatan dan kekhidmatan menyelimuti Masjid Makmur Melayu di Jalan Sulawesi–Sangir, Kecamatan Wajo, saat...

Pastikan Keamanan di Pelabuhan Tetap Kondusif, Polsek Kawasan Soeta Intens Lakukan Patroli dan Pengawasan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aktivitas di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Sebagai pintu utama keluar-masuk...

Gelar Patroli Blue Light, Personel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sasar Titik Rawan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Personel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar menggelar patroli Blue Light dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan...