Ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Pakpahan berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga mengimbau ketiga tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Sebelumnya diketahui Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 6 Januari 2025, dengan penerapan pasal 170 jo 351 KUHP atas laporan Doris Fenita br Marpaung pada bulan Oktober 2023 di Polrestabes Medan.
Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung pada saat ingin memberikan penghormatan terakhir kepada salah seorang keluarga dekat mereka yang meninggal dunia.
Doris yang menjadi korban penganiayaan langsung melaporkan perbuatan mereka ke Polrestabes Medan disertai dengan bukti visum dan saksi-saksi yang menguatkan termasuk Kepala Lingkungan setempat yang hadir dan berada di tempat pada saat penganiayaan terjadi. (*)