PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Praktisi hukum, Hendrik Pakpahan, SH memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka, yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan oleh pihak Polrestabes Medan, Kamis (17/4/2025) di JIBI Kopi Jl. H.M Said, Medan.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia khususnya unit Pidum Polrestabes Medan dalam penetapan tersangka hingga status DPO yang sudah dilakukan dengan tepat, karena terlapor yang kurang kooperatif meski telah dipanggil oleh pihak kepolisian," ujarnya.
"Penetapan DPO oleh penyidik sudah tepat karena telah diatur dalam KUHAP pasal 17 ayat 6 Perkap Kapolri No.6 tahun 2019. Jika mereka merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” tegas Pakpahan.
Pakpahan menekankan pula pentingnya menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Hendrik Pakpahan ,S.H adalah praktisi hukum berpengalaman di Medan, Sumatera Utara. Ia dikenal karena keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum dan komitmen nya dalam penegakan hukum yang adil.
"Penetapan status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pihak berwajib tentunya telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah tersebut," ujar Pakpahan.
Ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Pakpahan berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga mengimbau ketiga tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Sebelumnya diketahui Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 6 Januari 2025, dengan penerapan pasal 170 jo 351 KUHP atas laporan Doris Fenita br Marpaung pada bulan Oktober 2023 di Polrestabes Medan.
Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung pada saat ingin memberikan penghormatan terakhir kepada salah seorang keluarga dekat mereka yang meninggal dunia.
Doris yang menjadi korban penganiayaan langsung melaporkan perbuatan mereka ke Polrestabes Medan disertai dengan bukti visum dan saksi-saksi yang menguatkan termasuk Kepala Lingkungan setempat yang hadir dan berada di tempat pada saat penganiayaan terjadi. (*)