PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dua kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berskala besar yang melibatkan tujuh tersangka.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan barang bukti, termasuk kendaraan, perangkat elektronik, serta dokumen palsu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (24/04/2025) mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk pada April 2025, masing-masing bernomor 3 dan 4.
“Dalam laporan pertama, kami mengamankan tiga orang, yakni AS (53), buruh asal Maros yang bertugas membuat STNK palsu, MLD sebagai perantara, dan SYR, pemilik kendaraan yang menjadi pengguna dokumen tersebut,” jelas Kombes Didik.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain tiga unit sepeda motor, tiga STNK palsu, satu unit laptop, dan satu printer yang digunakan untuk produksi dokumen.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan empat tersangka lainnya yakni, AR (45), IS (43), GSR, dan DT (50). Menurut Didik, AR bertindak sebagai pemesan dokumen palsu dengan harga yang bervariasi antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per lembar, dan memperoleh blangko dari sumber daring maupun debt collector.