Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham Sulsel, Herman Anwar, memastikan sanksi menanti jika terbukti ada pelanggaran.
Ia menyebut sanksi dapat berupa pencabutan pengurusan hak integrasi, termasuk pembebasan bersyarat. “Kami tidak akan kompromi. Kalau terbukti, langsung kami tindak, termasuk memindahkan ke sel isolasi,” ujarnya melalui pesan suara, Rabu, 21 Mei 2025.
Namun laporan menyebut penindakan terhadap ketiga WBP tidak merata. Salah satu sumber internal lapas menyebut hanya satu orang yang dikenai sanksi, sementara dua lainnya seolah luput dari tindakan.
“Cuma satu yang diisolasi, dua lainnya tidak disentuh,” ujar sumber itu, yang meminta identitasnya disamarkan.
Kepala Lapas Narkotika Bollangi, Gunawan, ketika dikonfirmasi, menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia membantah adanya pembiaran.
“Kami serius menanggapi setiap laporan. WBP yang melanggar langsung kami beri BAP dan sanksi. Tidak ada toleransi terhadap penggunaan HP dalam lapas,” ujar Gunawan melalui pesan WhatsApp.
Gunawan menegaskan lembaganya telah menyediakan layanan komunikasi resmi melalui Wartelsuspas bagi para warga binaan. “Tidak ada alasan menggunakan HP pribadi di dalam. Itu jelas pelanggaran,” ujarnya.
Meski demikian, publik masih menanti tindakan nyata dan hasil penyelidikan menyeluruh. Desakan Pukat Sulsel menambah tekanan kepada Kemenkumham Sulsel agar membuka fakta-fakta di balik dinding penjara Bollangi yang diduga mulai keropos oleh permainan oknum tak bertanggung jawab. (Hdr)