PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kebijakan moratorium izin tempat hiburan malam (THM) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menuai beragam tanggapan dari pelaku industri hiburan. Dalam sebuah diskusi bertajuk Ngopi Bareng Pengusaha Hiburan Malam yang digelar Rabu (4/6/2025) di salah satu Warkop bilangan kota Makassar, para pelaku usaha meminta agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap dunia usaha dan iklim investasi.
Zulkifli, Ketua Karang Taruna Kota Makassar yang turut hadir dalam diskusi, menilai moratorium perlu diiringi dengan regulasi yang adil dan tidak diskriminatif. Ia menegaskan pentingnya kehadiran aturan yang seimbang bagi pengusaha, masyarakat, dan pemerintah.
“Kami menghargai langkah Pemprov. Namun, jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum atau merugikan salah satu pihak. Yang kami harapkan adalah aturan yang proporsional dan berdampak positif secara menyeluruh,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam kebijakan moratorium adalah keharusan adanya rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penerbitan izin THM. Zulkifli mengkritik keras ketentuan tersebut karena dianggap berpotensi memicu konflik yang sensitif.
“Melibatkan MUI dalam hal seperti ini rentan disalahartikan. Kita tidak ingin terjadi polarisasi antara pelaku usaha dan institusi keagamaan. Sebaiknya, penyusunan aturan didasarkan pada kajian akademik dan data ilmiah,” tambahnya.
Ia pun menyarankan agar Pemprov Sulsel menetapkan zona yang jelas dan tegas, seperti larangan operasional THM di sekitar area pendidikan dan rumah ibadah, untuk menjaga tatanan sosial masyarakat.