Lanjut Luftansya, Kejaksaan menduga, para tersangka telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi dengan modus markup dalam proyek pencetakan naskah soal ujian. Dari hasil perhitungan awal, negara dirugikan sebesar Rp2,09 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menyebut, sejauh ini sebanyak 350 saksi telah diperiksa. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anggriani, kepada awak media.
Kasus ini menjadi sorotan, ungkap Anggriani, karena besarnya anggaran yang dikucurkan dari APBN untuk sektor pendidikan dasar, yang justru diduga dimanipulasi oleh pejabat publik yang semestinya mengayomi dunia pendidikan.
“Kejaksaan mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam mendukung proses penyidikan demi penuntasan kasus ini secara tuntas,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anggriani menandaskan. (Hdr)

