Petugas BPJS Tolak Pelayanan di Poliklinik Kesehatan Kulit Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Fia, nama petugas BPJS di balai tersebut ketika dihubungi mengatakan bahwa itu sudah ketentuan. Fia mencoba menghubungi bagian pengaduan di kantor BPJS Cabang Makassar namun sekitar tiga jam petugas yang mengaku baru lima bulan bekerja itu tidak mampu memberi kejelasan pada keluarga pasien.

Karena kesal menunggu tak ada hasil, akhirnya Latifa menghadap langsung ke dokter dan diberi resep untuk pengobatan lanjutan ibunya. “Saya bisa menebus resep obat di apotik tanpa pakai BPJS, hanya saja karena BPJS itu merupakan hak pasien makanya saya berusaha untuk meminta pelayanan BPJS,” jelas Latifa yang siang itu juga mendatangi Kantor Cabang BPJS untuk mengadukan masalahnya.

Ardi, Bagian Pengaduan di Kantor Cabang BPJS yang dihubungi mengatakan, untuk penanganan pasien lanjutan, si pasien memang harus bertemu dengan dokter, tidak boleh hanya dengan memperlihatkan foto pasien. “Akan tetapi, jika dokter yang pernah memeriksanya menyatakan penyakit pasien kronis, maka untuk pengobatan lanjutan dokter boleh membuat literasi obat yang disampaikan ke apotik untuk diproses ke BPJS agar diberikan obat untuk kebutuhan pasien sebulan, dan bulan berikutnya tidak perlu lagi menghadirkan pasien, demikian pula selanjutnya, kata Ardi.

Kasus yang dialami Latifa ini membuktikan bahwa petugas yang ditempatkan BPJS di poliklinik tersebut belum memahami prosedur yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, demikian juga dokter yang bekerja sama BPJS. Akibatnya, terjadi kesalahpahaman yang mengesankan BPJS tidak konsisten dalam melayani masyarakat. Lebih ironis lagi, jika iuran BPJS telat dibayar sudah pasti dikenakan denda, sementara jika masyarakat hendak memanfaatkan haknya selalu berhadapan dengan kerumitan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lewat Jalan Tikus, TNI Tangkap 2 Orang Pengedar Ganja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

JAM Pidsus Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus PT AI ke Kejari Jaktim

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung...

Disdik Sulsel Cabut WFA, ASN Wajib Kembali ke Kantor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan resmi menghentikan skema kerja Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya berlaku...

Dualisme Tender Kemenag Sulsel, Polemik dan Klarifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Proses tender proyek fisik madrasah di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Selatan menuai polemik. Lima paket pekerjaan...

LAN RI Menyemai Budaya Menulis Untuk Negeri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) kembali...