PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Penetapan itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
“Dari hasil pendalaman, pemeriksaan lebih dari 120 saksi, serta keterangan empat ahli, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Nadiem bermula pada Februari 2020 ketika ia bertemu dengan Google Indonesia membahas program Google for Education berbasis perangkat Chromebook.
Sejumlah pertemuan lanjutan menghasilkan kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai dasar proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan itu berlanjut dalam rapat tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2020 lalu. Menurut Nurcahyo, rapat yang dihadiri pejabat Kemendikbudristek tersebut secara khusus mengunci spesifikasi pengadaan TIK pada produk Chromebook, meskipun proses pengadaan belum dimulai.
Padahal, uji coba Chromebook sebelumnya pada 2019 dinilai gagal, terutama di sekolah-sekolah wilayah 3T alias Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Setahun kemudian, Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan.