Dirjen Dukcapil Kembali Jelaskan Mengapa WNA Dibuatkan KTP-el

James
James 216 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengapa WNA diberi KTP-elektronik (KTP-el). Penjelasan Dirjen Zudan ini sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial.

Isu itu menyebutkan, bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

Menurut Dirjen Zudan, sesuai UU No.23 Tahun 2006 jo UU No.24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati dan Ayuzar Mansir Jadi Motor Penggerak Pra Porprov Yongmoodo 2025 di Tana Toraja
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!