PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak bulan Agustus tahun 2021 telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.
Sejak saat itu, Pemerintah Daerah tidak lagi diperbolehkan menerbitkan IMB, hal ini berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 undang-Undang Cipta Kerja Tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Namun kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-PTSP) Sinjai sudah memberikan pelayanan izin PBG bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.
Kepala DP-PTSP Sinjai Lukman Dahlan membenarkan bahwa saat ini instansi yang dipimpinnya secara efektif sudah kembali melanjutkan pelayanan izin PBG yang sebelumnya bernama IMB.