DPM-PTSP Sinjai Mulai Berikan Pelayanan Izin PBG

James
James 283 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak bulan Agustus tahun 2021 telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.

Sejak saat itu, Pemerintah Daerah tidak lagi diperbolehkan menerbitkan IMB, hal ini berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 undang-Undang Cipta Kerja Tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Namun kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-PTSP) Sinjai sudah memberikan pelayanan izin PBG bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.

Kepala DP-PTSP Sinjai Lukman Dahlan membenarkan bahwa saat ini instansi yang dipimpinnya secara efektif sudah kembali melanjutkan pelayanan izin PBG yang sebelumnya bernama IMB.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Genap Berusia 32 Tahun, Ketum BOC Syahrul Halik Banjir Ucapan Selamat dan Doa
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!