Dinyatakan Lengkap, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Bantaeng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Bantaeng.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sempat viral di masyarakat maupun media sosial kini sudah memasuki tahap kedua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskirm Polres Bantaeng AKP Burhan, SH saat ditemui menyampaikan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap penyidikan (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor 1684/p.4.17/eku.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng (tahap 2) pada Jumat 18 Februari 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kepala Cabang Dinas Wilayah IX Pangkep Sidak SMAN 1 Pangkep

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pelantikan PSMTI Kalbar: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Masyarakat

PEDOMAN RAKYAT - KALIMANTAN BARAT. Pelantikan Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi digelar...

FKG UMI dan Komunitas Anak Pelangi Berkolaborasi untuk Kesehatan Gigi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Fakultas Kedokteran Gigi Program Profesi Universitas Muslim Indonesia (FKG UMI) Makassar menunjukkan komitmennya dalam...

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Buka 198 Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan SMA, D3, dan S1

PEDOMANRAKYAT - Kabar gembira bagi para pencari kerja dimana PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, salah satu perusahaan...

Bara JP Rayakan HUT ke-XII, Konsisten Kawal Jalan Perubahan Sejak 2013

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) hari ini memperingati hari jadinya yang ke-12. Didirikan pada...