Polres Bone Proses Pungutan K3S Disdik Kecamatan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –

Polres Bone sementara menangani dugaan pungutan penerimaan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) guru yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sebesar Rp70.000 perorang.

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (3/10/2022), mengatakan, pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan yang dilakukan K3S.

Kapolres mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena K3S memungut biaya saat penerimaan SPMT terhadap guru pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K) hanya berdasar kesepakatan, tanpa regulasi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ribuan Alumni SMANSa Makassar Padati KM Dharma Kencana VII, Sore Ini Berlayar ke Bali Ramaikan Tenas III di Bedugul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Terkait Pemberhentian Tenaga Kerja, Ini Penjelasan Resmi PT NIKO

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Pemberhentian sejumlah tenaga kerja di PT NICO yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan...

Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Buka Pelayanan Kerjasama Pembuatan Pasport

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo...

Unipol Soppeng Lolos 8 Besar PIMNAS 2025, Rektor Andi Adawiah Hadiri Pembukaan di Unhas

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Universitas Lamappapoleonro (Unipol) Soppeng kembali membuat bangga warga Soppeng. Kampus ini resmi masuk 8...

LAN RI dan Pemerintah Sulawesi Barat Perkuat Integritas Proses Seleksi JPT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan...