Polres Bone Proses Pungutan K3S Disdik Kecamatan

Rusdy
Rusdy 304 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –

Polres Bone sementara menangani dugaan pungutan penerimaan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) guru yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sebesar Rp70.000 perorang.

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (3/10/2022), mengatakan, pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan yang dilakukan K3S.

Kapolres mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena K3S memungut biaya saat penerimaan SPMT terhadap guru pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K) hanya berdasar kesepakatan, tanpa regulasi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!