PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai mengamankan 4 (empat) pelaku tindak pidana perjudian kartu joker di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (13/12/2022), pukul 03.00 Wita.
Adapun pelaku yang diamankan masing-masing berinisial lelaki IM (29) tahun, TM (31) tahun, TU (37) tahun, dan AI (36) tahun. Keempatnya beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng.
Selain mengamankan pelaku, para petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.018.000,- (satu juta delapan belas ribu rupiah), 2 (dua) set kartu joker, 40 (empat puluh) buah batu kerikil, 2 (dua) unit HP yang digunakan sebagai penerang.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syhruddin mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian kartu jenis Joker. Selanjutnya tim Resmob menindak lanjuti dan menuju ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.