PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan Zona Hijau Pemerintah Kabupaten di wilayah Sulawesi dalam hal Penerapan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. Kabupaten Pinrang termasuk salah satunya sebagai kabupaten yang masuk dalam zona hijau tersebut dari 10 kabupaten lainnya di Pulau Sulawesi.
Hal ini tampak saat kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengungkapkan, kegiatan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini sudah berjalan sejak tahun 2015.
Kegiatan ini, semakin diperluas dan melibatkan seluruh pemerintahan Kota/Kabupaten serta Provinsi sejak tahun 2021 guna mendorong Pemerintah Pusat dan daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian ini secara mandiri dilakukan oleh Ombudsman tanpa melibatkan pihak ketiga, sebagai upaya untuk menghasilkan penilaian yang objektif, independent dan transparan,” kata Najih.