PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sidang pertama agenda pembacaan gugatan ibu Sitti Saniah S sebagai pemohon dengan termohon Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf batal digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Advokat LKBH Makassar, Agus Salim, AMD, BA, SH mengatakan, mengenai sidang pertama pembacaan gugatan yang dilayangkan kliennya batal digelar. Lantaran Kapolsek Rappocini tidak patuh memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Makassar.
“Agus menilai ketidak patuhan Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf menghadiri sidang pertama pembacaan gugatan ini sama saja bahwa tidak menghargai juru sita Pengadilan Negeri Makassar,” jelas Agus ketika dikonfirmasi, Senin (02/01/2023).
Sesuai jadwal sidang dengan Perkara No. 33/Bid.Pra/2022/PN Mks berlangsung di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji SH.
Dengan mangkirnya Kapolsek Rappocini menghadiri sidang pertama, maka akan dijadwalkan kembali pada Senin tanggal 9 Januari minggu depan.