Mangkir Panggilan PN Makassar, LKBH Menilai Kapolsek Rappocini Tidak Kooperatif

Zainal
Zainal 285 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami berharap tergugat untuk kooperatif supaya perkara ini berlanjut sehingga ada kepastian hukum,” tegas Agus.

Sebab ini penting, karena dalam proses Praperadilan kami ajukan ada kekeliruan yang terjadi di Polsek Rappocini terkait penetapan tersangka. Jadi cacat secara prosedur.

Karena itu maka kita lakukan Prapradilan untuk menguji apakah betul dilakukan itu aparat kepolisian berlaku sesuai Undang-undang atau tidak.

“Sebab kami menduga bahwa adanya cacat administrasi oleh pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Padahal ini sebenarnya perkara adalah perkara perdata dan harus ini kan melalui proses perdata dulu bukan secara pidana,” ujar Advokat LKBH Makassar ini.

Di akhir penuturannya, Agus Salim menyatakan, tetap selalu siap menghadapi tergugat meski hari ini telah mangkir dari panggilan. (*Rz)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kompetensi ASN PPPK Jadi Prioritas LAN di Maros
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!