PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jl Andi Mappaoddang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat 13 Januari 2023 lalu, pukul. 19.00 Wita.
Terduga pelaku berinisial RR (43), beralamat Jl BTN Mangga Tiga, pada saat penangkapan berhasil diamankan 1 bungkus Plastik hitam berisikan 3 sachet plastik berisi kristal bening di belakang plat motornya dengan berat kurang lebih 9.48 gram dan selanjutnya, Tim 2 unit 1 Sat Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Ipda Firdaus SH melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 10 Sachet plastik besar dan 1 packingan double tip putih yang diduga sabu-sabu dengan berat lebih kurang 1,072 gram, 1 (satu) unit handphone android, 1 (satu) KTP, 1 (satu) tas ransel warna abu-abu dan 1 (satu) kaleng biscuit.
Dari pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut ditemukan disalah satu rumah kosong yang berada di perumahan permata hijau Jl Letjend Hertasning yang hendak dibersihkan atas permintaan pemilik rumah karena akan dikontrakan sekitar sebulan lalu dan barang haram tersebut dibawa kerumahnya dan membaginya dengan beberapa bagian dan siap untuk diedarkan.